News

MENTERI KEUANGAN RI PAPARKAN KEBIJAKAN FISKAL SEJALAN DENGAN MAQASID SYARIAH

AICIS – Menteri Keuangan (MenKeu), Ibu Sri Mulyani menjadi narasumber di Annual International Conference Islamic Studies (AICIS) ke-20 yang digelar secara virtual pada hari ke-2 selasa (26/10) dengan UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai tuan rumah penyelenggara. Dalam kesempatan yang luar biasa ini, Menkeu menyampaikan materi tentang kontekstualisasi Islam pada kebijakan publik sektor keuangan di Indonesia.

Kebijakan fiskal disebut sebagai keuangan negara yang sangat vital dalam rangka membangun tujuan bernegara, yaitu pemerataan, kemakmuran, dan keadilan. Terlebih lagi, kebijakan fiskal sejalan dengan Maqasid Syariah. “Kebijakan Fiskal yang termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara di Indonesia sudah meliputi apa yang ada dalam maqasid Syariah yang terdapat tiga hal yakni kebutuhan yang bersifat dhoruriyat, kebutuhan yang bersifat hajiyat, dan kebutuhan yang sifatnya tahsimiyat”, jelas Sri Mulyani.

Paparan selanjutnya diterangkan bahwa dari aspek dhoruriyat kebijakan fiskal negara sudah mengcover seluruh anggaran yang digunakan untuk pemenuhan warga miskin, pemenuhan kebutuhan kesehatan, perlindungan kesehatan dan seterusnya, sedangkan kebutuhan hajiyat meliputi komitmen negara dalam memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan 20% dari anggaran BBN.

“Desain fiskal yang dibuat adalah bagaimana bisa berguna bagi populasi rentan dan ini tentu sesuai dengan nilai-nilai keislaman bahwa perlu memperhatikan orang yang kurang mampu,” imbuhnya dalam Ministerial Talks tersebut.

Menkeu menekankan, hal-hal diatas dicerminkan dengan sangat kuat dalam konsep ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Tiga pilar ini memiliki tujuan persis dengan penggunaan alat fiskal. “Tentunya ini dalam konteks masyarakat, habluminannas (hubungan manusia dengan manusia) harus dilandasi ukhuwah (persaudaraan) dan terikat dengan akhlak dan akidah ini sesuai prinsip Islam,” ujarnya.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa prinsip maqashid syariah membangun kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, mempermudah hidup manusia, dan memanfaatkan barang dan jasa dengan cara lebih baik.

Di akhir sesi, beliau mengungkapkan komitmen kebijakan fiskal pemerintah dalam transformasi digital dengan memenuhi kebutuhan bandwith, sebagai tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan hajiyat, termasuk diantaranya dana penanganan bencana dan wabah Covid-19. Langkah ini senada dengan semangat yang terdapat pada maqasid syariah yang sifatnya dhoruriyat.

Pewarta: Arkin Haris / Riyan Afiafara

Leave Your Comment