News

Mengenal Lebih Dekat Pembicara AICIS 2021: Prof. Euis Nurlaelawati, Ilmuwan Pembaharu Hukum Keluarga Islam

“Praktik-praktik hukum keluarga masih mengabaikan kepentingan pembangunan negara, kesejahteraan, kesetaraan gender, dan keadilan bagi seluruh anggota keluarga.”

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 di Surakarta pada 25-29 Oktober 2021. UIN Raden Mas Said Surakarta menjadi tuan rumah dalam acara tersebut. Tema yang diusung kali ini adalah Reactualization of Fiqh: Islam and Public Policy”.

AICIS tahun ini dikemas secara berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika dahulu peserta wajib datang untuk mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung, tahun ini peserta dapat memaparkan paper-nya via daring maupun luring. Mulanya AICIS ke-20 ini akan dilaksanakan tahun lalu, 2020. Namun karena Pandemi Covid-19 menghantam Indonesia, AICIS terpaksa ditunda. Gelaran kali ini akan diikuti lebih dari 200 intelektual, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagian dari mereka akan menjadi pembicara, antara lain: Ibrahim Al Anshory (Qatar University), Farid Shouaib (Islamic University of Malaysia), Suh Jiwon (University of Texas), Yahya Jahangiri (University of Islamic Denomination Iran), dan Halis Aydemir (Dumlupinar University Turkey).

Sementara itu, untuk pembicara dari dalam negeri, terdapat beberapa guru besar dari sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, salah satunya adalah Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Guru besar UIN Sunan Kalijaga tersebut akan membicarakan isu bertajuk “Islamic Family Law Revisited” bersama dua pembicara lain, Ibrahim Al Anshory dari Qatar University dan Farid Shouaib dari Islamic University of Malaysia, pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB melalui pertemuan daring aplikasi Zoom Meeting.

Di kalangan intelektual Indonesia, Prof. Euis cukup dikenal sebagai pembaharu hukum keluarga Islam. Ibu dua anak itu tercatat sebagai alumni jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan studi S2 dan S3 di Rijks Universiteit, Leiden, Belanda. 

Pada tahun 2018, Prof. Euis dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam di UIN Sunan Kalijaga. Dalam kesempatan tersebut, istri Prof. Noorhaidi Hasan (Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga) itu, menyampaikan bahwa modernisasi pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Menurutnya, praktik-praktik hukum keluarga masih mengabaikan kepentingan pembangunan negara, kesejahteraan, kesetaraan gender, dan keadilan bagi seluruh anggota keluarga. Oleh sebab itu, agar pembaharuan hukum keluarga Islam bisa diterima dengan baik semua kalangan, perlu adanya pendekatan intra doctrinal reform (menekankan pada rujukan pandangan hukum para ulama fikih), dan extra doctrinal reform (pandangan di luar ulama fikih yang sifatnya universal-tidak dipengaruhi kepentingan sosial-politik temporal-dijiwai karakter kepribadian Indonesia) (Suara Merdeka, 2018).

Penulis: *Nur Kholis – Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Editor: Arkin Haris

Publikasi : Wibowo Isa

Leave Your Comment