News

Pakar Ushul Fiqh K.H Afifuddin Muhadjir Akan Hadiri AICIS 2021

Cendekiawan Muslim Indonesia sekaligus wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Asembagus Situbondo bernama K.H Afifuddin Muhadjir akan menjadi Keynote Speaker  dalam perhelatan akademik AICIS 2021 di Surakarta. Tokoh kelahiran Sampang, Madura pada 20 Mei 1955 ini biasa disapa Kiai Afif atau Kiai Khofi merupakan Pakar Ushul Fikih-Fikih kontemporer. Tokoh penting Nahdlatul Ulama sekaligus sebagai Muh Shahih dalam Bahtsul Masail NU. Beliau juga mendapatkan gelar Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dalam bidang fikih-ushul fikih oleh Universitas Islam Negeri Walisongo.

Orasi ilmiah saat penganugerahan gelar kehormatan yang disampaikan K.H Afifuddin Muhadjir berjudul “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Timbangan Syariat (Kajian Pancasila dari Aspek Nushush dan Maqashid)” memberi wacana terkini mengenai persoalan hubungan Pancasila dan Islam. Terdapat tiga kemungkinan hubungan Pancasila dan syariat yang disampaikan oleh Kiai Afif. Pertama, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan syariat karena tidak ditemukannya sama sekali ayat maupun hadis yang bertentangan dengan lima sila Pancasila berdasarkan istiqra’. Kedua, Pancasila sesuai dengan syariat karena berdasarkan istiqra’ adanya keselarasan antara ayat Al-Quran dan hadis dengan lima sila Pancasila. Ketiga, bahwa Pancasila adalah syariat itu sendiri.

Kepakarannya dalam bidang ushul fikih secara cerdas mampu menjawab permasalahan atas isu keagamaan dan kebangsaaan modern saat ini. Kontribusinya sangat besar dalam perumusan konsep Islam Nusantara dan larangan menyebut kafir bagi non-muslim. Dibekali dengan kematangan teoritis maupun praktis mampu membawanya dalam pergulatan isu-isu kontemporer. Kepiawaianya dalam membicarakan Fikih Tata Negara terilustrasi dalam piagam Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dan Islam pada Munas Alim Ulama NU tahun 1983 di Situbondo.

Cendekiawan dengan karakter berhati-hati dalam beragama (wira’i) begitu melekat dalam mendidik santri-santrinya, juga dalam setiap pergulatan fikih-ushul fikih. Karya-karyanya dalam tersebut antara lain yaitu Fiqh Tata Negara, Metodologi Kajian Fikih, Fikih Menggugat Pemilihan Langsung, Mashlahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam, dan lain sebagainya. Tesisnya berjudul al-Ahkam al-Syar’iyyah baina al-Tsabat wa al-Tathawwur (Hukum Syariat antara Ketegasan dan Kelenturan) juga merupakan karya besarnya. 

Penulis: Muhammad Fikri Mubarok

Editor: Arkin Haris

Publikasi : Wibowo Isa

Leave Your Comment