News

Prof. Muhammad Abdun Nasir Akan Gaungkan Kontekstualisasi Hukum Islam di AICIS 2021

“Syari’ah dan hukum Islam perlu kembali dikritisi pada aspek kedalaman literatur dan aplikasinya, supaya umat Islam mampu menerapkannya secara kaffah.”

Politik hukum Islam yang berkembang di Indonesia sering kali memunculkan paradigma hukum yang memiliki otoritas keagamaan. Syari’ah, bagi sejumlah kelompok Islam konservatif, diartikan sebagai sumber hukum yang harus ditegakkan dan dilaksanakan. Pemahaman demikian jika diterapkan di Indonesia terlalu berisiko menimbulkan konflik dan gesekan metodologi pemikiran hukum Islam. Belajar hukum sebenarnya tidak sekadar mengerti ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an dan Hadis secara tekstual, tetapi juga harus memahami teori ushul fikih dan metodologi sebagai perangkat dalam mengkontekstualisasikan hukum Islam atas perubahan sosial yang terus berkembang. 

Perhelatan akbar Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 tahun ini akan digelar di Surakarta dengan UIN Raden Mas Said sebagai tuan rumahnya. Acara tersebut bakal menampilkan hasil penelitian-penelitian mutakhir dari berbagai pemikir muslim, baik dari luar negeri dan dalam negeri. Salah satu narasumber yang kompeten di bidang politik hukum Islam di Indonesia adalah Mohamad Abdun Nasir, profesor hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Kita dapat mencermati kompetensinya melalui naskah pengukuhan guru besarnya yang berjudul Syariah sebagai Kritik: Everyday Life, Politik dan Masa Depan Hukum Islam, pada 30 Juni 2021 lalu

Prof. Nasir mengatakan bahwa syari’ah dan hukum Islam perlu kembali dikritisi pada aspek kedalaman literatur dan aplikasinya, supaya umat Islam mampu menerapkannya secara kaffah dalam lingkup pribadi, keluarga, dan masyarakat. Orientasi umat Islam ini sangat diutamakan karena proyeksi hukum Islam sesungguhnya dari terbangunnya etika dan disiplin beragama umat Islam secara pribadi dan sosial. Kajian fokus hukum Islam semestinya mampu menciptakan kesalehan pribadi dan sosial dengan memastikan bahwa semua praktik keagamaan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis. 

Langkah konkret yang dilakukan Prof. Nasir adalah mengintegrasikan nilai-nilai syari’ah ke dalam konsep maqasid asy-syari’ah, sehingga dapat menampilkan efektivitas hukum Islam yang mampu merespons perubahan waktu dan zaman. Tentu langkah tersebut juga dapat memformulasikan ke dalam hukum positif sebagai sumber hukum materiil di Indonesia. Politik hukum Islam yang berkembang ke depannya seharusnya diarahkan pada nilai-nilai integrasi dan maqasid asy-syari’ah.  Kemajuan yang signifikan ini tidak menutup kemungkinan bahwa hukum Islam bakal menjadi eleman hukum negara yang mengedepankan aspek keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.  

Penulis: *M Taufik Kustiawan – Alumni UIN Raden Mas Said Surakarta

Editor: Arkin Haris

Publikasi : Wibowo Isa

Leave Your Comment