News

Syamsul Anwar akan Perkenalkan Fikih Kontemporer di AICIS 2021

“Kekurangan fikih klasik terjadi lantaran lebih terpusat pada analisis tekstual belaka, sehingga membuat fikih terkesan sebagai bagian dari renungan teoritis tanpa memperhatikan kemajuan-kemajuan yang ada.”

Perubahan satu keputusan ke keputusan lain dalam fikih memang kerap terjadi dan dianggap lumrah. Sejalan dengan zaman semakin maju dan canggih, fikih mesti menyikapi hal itu dengan melakukan transformasi. Perubahan hukum menjadi awal perbedaan pandangan fikih setiap golongan dalam menghadapi gejolak dan tantangan zaman. Geliat penemuan hukum Islam mutakhir kerap dibicarakan secara signifikan melalui pengkajian dan penelusuran sumber-sumber aslinya. Langkah itu demi mewujudkan cita-cita survivalitas hukum Islam agar membumi pada umatnya.

    Perhelatan Kementerian Agama yang bertajuk Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 di Surakarta yang diinisiasi oleh UIN Raden Mas Said ini menjadi suatu langkah bagi beberapa tokoh publik dalam memaparkan relevansi konteks hukum Islam dan korelasinya. Acara ini akan dibanjiri berbagai penelitian-penelitian mutakhir berkaitan dengan isu-isu fikih, Islam, dan kebijakan publik. Salah satu tokoh publik yang diundang adalah Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). 

    Dalam buku Studi Hukum Islam Kontemporer (2010), Syamsul melakukan restrukturisasi pada celah-celah fikih klasik yang kerap diabaikan pencarian hukumnya. Pergulatan pemikiran ihwal menentukan hukum kontemporer menggeser fikih klasik bakal mencipta paradigma segar. Peristiwa, gagasan, dan sumber disilih-padukan guna menemukan hukum yang sesuai dengan majunya zaman, sehingga tak ada lagi umat Islam yang merasa kebingungan atas suatu hukum Islam.

    Semangat Syamsul memperkenalkan fikih kontemporer kian masif. Berawal dari segudang masalah yang dihadapi umat Islam mutakhir, ia tergerak mencari solusi. Bagi Syamsul, kekurangan fikih klasik terjadi lantaran lebih terpusat pada analisis tekstual belaka. Hal tersebut membuat fikih terkesan sebagai bagian dari renungan teoretis tanpa memperhatikan kemajuan-kemajuan yang ada.

Penulis: *M Baha Uddin – Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Editor: Arkin Haris

Publikasi : Wibowo Isa

Leave Your Comment